Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto, menyatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait pernyataannya soal Surat Al-Maidah 51 dalam kunjungannya pada 27 September 2016 ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," putusan hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.
Majelis Hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
Putusan ini sendiri lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Menyikapi vonis tersebut, kubu Ahok tidak terima begitu saja. Ahok dan penasihat hukumnya akan melakukan perlawanan hukum.
"Kami akan banding," kata Ahok usai diwawancarai di ruang sidang Aula Kementan, Jakarta Selatan.
Begitu juga dengan penasihat hukumnya yang menyatakan akan mengajukan banding.
semoga jaksa gak ikut ikutan banding, atau....karena....he hye
ReplyDeleteentahlah pak hehe, banyak kepentingan ikut bermain
ReplyDelete