Setiap orang yang berpuasa lebih lebih di bulan ramadhan, tentu berharap puasanya sah dan diridhai Allah swt. Tak seorang pun yang ingin puasanya berakhir dengan percuma. Namun mendapatkan semua itu butuh keseriusan dan pemahaman yang memadai.
Sebab puasa bukan sejumput pengertian mengenai menahan (imsak) rasa lapar dan dahaga belaka di siang hari atau yang penting tidak makan dan tidak pula minum. Sebab, kalau patokannya demikian, sejatinya, orang masih awam terhadap hakekat puasa. Namun resepnya adalah mencontoh cara nabi berpuasa.
yang boleh bahkan dianjurkan oleh Nabi saw pastilah dipersilahkan untuk dilakukan, yang harus dijauhi pastilah dilarang. Tapi, ada baiknya pula perlu mewaspadai hal-hal yang makruh, sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan kendati tidak berdosa bila dikerjakan.
Berikut ini adalah hal-hal yang makruh dalam berpuasa :
1. Mencicipi Makanan
Bagi ibu atau koki yang sedang menyiapkan menu buka puasa, sekedar mencicipi makanan untuk mengetahui apakah rasanya sudah pas atau belum, diperbolehkan dan tidak membatalkan puasanya karena mencicipi dalam konteks tersebut memang dibutuhkan. Tetapi jika tidak dibutuhkan, maka mencicipi hukumnya makruh. Catatannya : apa yang boleh dicicipi tersebut tidak boleh ditelan, jika sampai tertelah maka membatalkan puasanya.Sebab puasa bukan sejumput pengertian mengenai menahan (imsak) rasa lapar dan dahaga belaka di siang hari atau yang penting tidak makan dan tidak pula minum. Sebab, kalau patokannya demikian, sejatinya, orang masih awam terhadap hakekat puasa. Namun resepnya adalah mencontoh cara nabi berpuasa.
yang boleh bahkan dianjurkan oleh Nabi saw pastilah dipersilahkan untuk dilakukan, yang harus dijauhi pastilah dilarang. Tapi, ada baiknya pula perlu mewaspadai hal-hal yang makruh, sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan kendati tidak berdosa bila dikerjakan.
Berikut ini adalah hal-hal yang makruh dalam berpuasa :
1. Mencicipi Makanan
2. Berkumur dan Istintsaq
Kedua kegiatan ini dalam berwudhu saat berpuasa jangan sampai berlebihan karena beresiko air bisa masuk kedalam rongga tenggorokan. Berkumur cukup dilakukan sewajarnya. Karena jika sudah berlebihan, jatuhnya adalah makruh.
3. Menyium, menyentuh, memandang
Sebenarnya tidak ada masalah bagi orang yang berpuasa mencium dan menyentuh istrinya jika mampu menahan syahwatnya. Begitu pun berlaku sebaliknya. Tetapi bagi yang nafsunya labil, menyium dan menyentuh kulit istri itu hukumnya makruh. Demikian pendapat para ulama dari Mazhab Hanafi dan Hambali.
Memandang istrinya dengan nafsu hukumnya juga makruh. Hukum makruh berlaku pula kepada orang yang membayangkan hubungan seksual atau membaca bacaan yang dapat membangkitkan gairah nafsu.
4. Memperbanyak Tidur Siang
Saat melaksanakan puasa, terlebih puasa Ramadhan, menghabiskan waktu dengan aktivitas yang tidak bermanfaat, seperti banyak tidur siang hari hukumnya adalah makruh.Memandang istrinya dengan nafsu hukumnya juga makruh. Hukum makruh berlaku pula kepada orang yang membayangkan hubungan seksual atau membaca bacaan yang dapat membangkitkan gairah nafsu.
4. Memperbanyak Tidur Siang
Sumber Referensi :
Drs. H. Ghazali Mukri, Menikmati Ramadhan Bersama Nabi, Tiga Lentera Utama, cet. 2, Jogjakarta, 2001
Yusuf Qardhawi, Tirulah Puasa Nabi! Mizania, Bandung, 2010
No comments:
Post a Comment